Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Mercy Yang Sengaja Tabrak Pemotor Di Solo, Resmi Jadi Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Joni Lono Mulia - Kamis, 23 Agustus 2018 | 19:00 WIB
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli (kanan), dalam rilis perkara di Mapolresta Solo, Rabu (22/8/2018) malam.
Tribun Solo
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli (kanan), dalam rilis perkara di Mapolresta Solo, Rabu (22/8/2018) malam.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Diketahui mobil yang dipakai tersangka adalah Mercedes-Benz E400 tahun 2015.

Mobil sedan pabrikan Jerman dengan harga sekitar Rp 700 juta tersebut masih diamankan pihak berwajib di Mapolreta Surakarta dan Honda BeAT hitam milik korban.

Adapun jenazah korban dimakamkam hari Kamis (23/8/2018) ini pukul 10:00 WIB.

(BACA JUGA: Tidak Lama Lagi, Kawasaki Santer Luncurkan Motor Naked Sport Baru)

Sebelumnya, korban diketahui hendak berbelanja perlengkapan memasak daging kurban.

Terlihat dari barang bukti yang ada di lokasi kejadian tercecer bumbu masak berupa merica dan penyedap rasa.

Ada juga kipas tangan dan arang terlempar tak jauh dari motor korban.

Korban sendiri merupakan menantu dari anggota Polresta Surakarta.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com,Tribunsolo.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa