Otomotifnet.com - Kejadian pengendara motor matik Honda BeAT ditabrak pengendara sedan Mercedes-Benz menetapkan sopir Mercy sebagai tersangka.
Pihak Satreskrim Polresta Solo menetapkan pengemudi sedan Mercedes-Benz bernopol AD 888 QQ, berinisial IA (40), menjadi tersangka, Rabu (22/8/2018) malam.
Ia diduga melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan meninggalnya Eko Prasetio (28), pengendara Honda BeAT Nopol AD 5435 OH.
Sebagaimana yang dijelaskan Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, mengungkapkan kasus tersebut murni merupakan tindak pidana dan bukan sekadar kecelakaan lalu lintas.
(BACA JUGA: Ada Punuk Unta Di Racing Suit Pembalap MotoGP, Ini Dia Fungsinya)
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan seusai kecelakaan terjadi di Jalan KS Tubun, timur Mapolresta Solo, pada Rabu (22/8/2018) siang.
Sebelumnya adu mulut terjadi antara tersangka dan korban.
Lalu adu mulut berlanjut dengan aksi kejar-kejaran. Bahkan, seorang penumpang mobil sempat memukul helm yang dikenakan korban.
"Di lampu merah itu korban sempat dipukul helmnya sama penumpang yang berada di mobil tersangka IA," ujar Kompol Fadli.
Adu mulut terjadi lantaran korban dituding menghalangi laju sedan Mercy milik IA.
(BACA JUGA: Dongkrak Tampang Mitsubishi Xpander, Obatnya Pelek Ring 17 Dari Enkei)
Adu mulut kembali terjadi saat korban dan IA bertemu di jalan berbeda. Sempat berpisah arah, IA kembali bertemu korban di rumahnya.
"Korban sempat menendang bemper belakang mobil IA. IA tidak terima akhirnya mengejar korban ke arah selatan dan bertemu di timur Polresta. Korban dan tersangka ini kembali adu mulut," paparnya.
Tersangka IA yang masih emosi akhirnya menabrak motor Eko dari belakang hingga mengakibatkan korban tewas.
"Kasus ini bukan laka lantas, tetapi kasus pidana murni karena pelaku sengaja menabrak korban dari belakang," ujarnya dalam rilis kasus di Mapolresta Solo, Rabu malam.
(BACA JUGA: Wow, Penyerang Timnas Indonesia U-23 Stefano Lilipaly Punya Koleksi Motor Matik Keren)
Lalu, dengan adanya status tersangka yang disandang IA, maka warga Jaten, Karanganyar, itu resmi ditahan Mapolresta Solo.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, satu orang berinisial IA," katanya.
"Dan langsung kami tahan," ujar Kasatreskrim.
Selanjutnya polisi menjerat IA dengan Pasal 338 juncto 351 ayat 3 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
(BACA JUGA: Pemotor BeAT Yang Ditabrak Mercy Hingga Tewas, Keluarga Sudah Ada Firasat Sebelumnya)
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Diketahui mobil yang dipakai tersangka adalah Mercedes-Benz E400 tahun 2015.
Mobil sedan pabrikan Jerman dengan harga sekitar Rp 700 juta tersebut masih diamankan pihak berwajib di Mapolreta Surakarta dan Honda BeAT hitam milik korban.
Adapun jenazah korban dimakamkam hari Kamis (23/8/2018) ini pukul 10:00 WIB.
(BACA JUGA: Tidak Lama Lagi, Kawasaki Santer Luncurkan Motor Naked Sport Baru)
Sebelumnya, korban diketahui hendak berbelanja perlengkapan memasak daging kurban.
Terlihat dari barang bukti yang ada di lokasi kejadian tercecer bumbu masak berupa merica dan penyedap rasa.
Ada juga kipas tangan dan arang terlempar tak jauh dari motor korban.
Korban sendiri merupakan menantu dari anggota Polresta Surakarta.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com,Tribunsolo.com |
KOMENTAR