Besaran denda itu berlaku untuk pemegang blanko tilang merah (sidang di pengadilan) dan biru (bayar ke bank).
Berikut jenis-jenis pelanggaran dan denda:
1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp 250.000.
2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp 1 juta.
4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500.000.
5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500.000.
6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.
7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, denda Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Lagi Soal Denda Maksimal Tilang",
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR