Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Enggak Bingung, Intip Lagi Soal Denda Maksimal Tilang

Indra Aditya - Jumat, 31 Agustus 2018 | 11:50 WIB
Pengendara ditilang polisi di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara, karena melanggar aturan ganjil-gen
Kompas.com/Ardito Ramadhan D
Pengendara ditilang polisi di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara, karena melanggar aturan ganjil-gen

Otomotifnet.com – Bagi para pengendara, harusnya sudah pernah dengar istilah denda maksimal saat ditilang polisi lalu lintas.

Biasanya, pada surat tilang ditulis harus membayar Rp 500.000, dan ternyata ketika sidang di pengadilan jumlanya lebih kecil dari itu.

Menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, Rp 500.000 itu merupakan jumlah maksimal, tetapi yang harus dibayar nanti tergantung dari putusan hakim ketika sidang.

"Jadi Rp 500.000 itu ancaman denda maksimal. Putusan tergantung hakim, dan putusan terserah hakim di masing-masing pengadilan tidak sama," ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (28/8/2018).

Budiyanto mencontohkan, sama seperti tilang pada pelanggan perluasan ganjil-genap di DKI Jakarta.

Pengemudi yang melanggar akan dikenakan denda maksimal, tetapi nanti yang harus dibayar di pengadilan tidak sebesar itu.

(BACA JUGA: Polisi Tilang Puluhan Ribu SIM Dan STNK Mobil, Pelanggar Aturan Ganjil-Genap)

"Kalau tilang online (slip biru) juga seperti itu. Kalau lebih rendah maka uang sisanya akan dikembalikan lagi kepada pelanggar tersebut," ujar Budiyanto.

Besaran denda juga berbeda-beda, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Besaran denda itu berlaku untuk pemegang blanko tilang merah (sidang di pengadilan) dan biru (bayar ke bank).

Berikut jenis-jenis pelanggaran dan denda:

1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp 250.000.

2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000.

3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp 1 juta.

4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500.000.

5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500.000.

6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.

7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, denda Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Lagi Soal Denda Maksimal Tilang",

Editor : Indra Aditya
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa