Otomotifnet.com - Pemilik kendaraan bermotor, motor dan mobil, perlu tahu bila kepolisian mendata ulang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Pendataan BPKB pemilik mobil dan motor itu harus mencantumkan nomor telepon seluler (ponsel) dan alamat e-mail.
Hal baru itu karena pembberlakuan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) yang akan diuji coba per 1 Oktober 2018.
"Kendaraan bermotor baru ataukah perubahan mulai 1 Oktober itu harus mencantumkan nomor HP dan e-mail. Kami sudah mulai sosialisasi, Oktober harus sudah dimulai," tutur Kombes Yusuf, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya ditemui di ruangannya, (18/9/2018).
(BACA JUGA: Satria F150 Fi Implantasi Puluhan Item, Sampai Rogoh Kocek Ratusan Juta)
Kombes Yusuf mengatakan, data itu sangat diperlukan dalam proses penilangan secara elektronik.
Nomor telepon seluler dan alamat e-mail akan memudahkan petugas menghubungi pelanggar, kemudian mengirimkan surat tilang.
Surat tilang tersebut dikirimkan petugas melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia setelah petugas verifikasi memastikan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan tangkapan gambar CCTV.
"Jadi saya berharap dengan adanya ETLE ini pengawasan polisi di lapangam menjadi lebih efektif dan tepat," ujar Yusuf. Sistem tilang elektronik ini akan mulai diuji coba mulai 1 Oktober 2018 di ruas Jalan Sudirman hingga MH Thamrin.
(BACA JUGA: Al Ghazali Tabrakan Mobil HIngga Luka Di Dada, Terbentur Setir)
Sebagaimana diutarakan Kombes Yusuf mengatakan sistem penindakan pelanggar lalu lintas berbasis elektronik ini akan menggunakan kamera pemantau (CCTV) berteknologi canggih yang didatangkan dari China.
"Jadi kamera ini dapat langsung menangkap gambar atau meng-capture kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas," ujar Kombes Yusuf.
Kombes Yusuf mengatakan, kamera ini dapat membidik objek hingga jarak 10 meter selama 24 jam.
Hasil tangkapan gambar akan langsung terpantau di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
(BACA JUGA: Suzuki Indonesia Akui Siapkan Penantang PCX Dan NMAX, Mesin Lebih Besar)
Proses bukti penilangan (tilang) diproses cepat dan akan dikirimkan petugas melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia setelah petugas verifikasi memastikan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan tangkapan gambar CCTV.
Jadi, Kepolisian akan mendata ulang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal ini terkait sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) yang akan diuji coba per 1 Oktober 2018.
Pendataan BPKB pemilik motor harus mengisi nomor telepon seluler (ponsel) dan alamat e-mail.
Pencantuman nomor ponsel dan alamat e-mail itu demi memudahkan petugas menghubungi pelanggar, kemudian mengirimkan surat tilang.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR