Pihak polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 unit mobil yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Kapolres menegaskan, sangat mengatensi kasus ini.
Menurutnya, moral pelaku sudah rusak karena kotak amal pun dicuri.
(BACA JUGA: Bakal Jadi Kenangan, Pusat Onderdil ITC Fatmawati Bakal Digusur)
"Bila ini dibiarkan dan tidak diungkap sampai tuntas akan sangat berbahaya ternyata mencuri sangat mudah karena hampir rata-rata kotak amal tidak dijaga," sebut Kombes Sabilul.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekan di sel tahanan.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR