Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Naik Mitsubishi Pajero, Ternyata Pelaku Pencurian Kotak Amal Mesjid

Joni Lono Mulia - Rabu, 26 September 2018 | 09:45 WIB
Pelaku terekam CCTV
Polres Tangerang Kota
Pelaku terekam CCTV

Otomotifnet.com - Tindakan kriminal seperti pencurian kotak amal di masjid kerap terjadi, biasanya pelaku bermotif masalah ekonomi karena gak punya uang.

Ternyata, tidak demikian dengan kejadian pencurian kotak amal di sebuah masjid di Kampung Teureup Pasar Kemis, Tangerang, (18/9/2018) yang bikin tak percaya.

Pasalnya, pelaku pencurian yang berinisial MM dalam menjalankan aksi pencurian kotak amal bermodalkan mobil SUV, Mitsubishi Pajero warna hitam.

Polres Kota Tangerang berhasil mengungkap pencurian kotak amal dan menangkap pelaku di rumahnya yang terletak di Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria, Bekasi, (24/9/18).

(BACA JUGA: Blok Mesin Yamaha V-Ixion 3C1 Berharga Fantastis, Apa Istimewanya?)

Sebagaimana yang dijelaskan Kombes Pol Sabilul Alif, Kapolres Kota Tangerang mengatakan, pengungkapan pelaku berdasarkan bukti petunjuk dari rekaman CCTV.

Dari rekaman CCTV itu, kata Kapolres, didapati petunjuk bahwa pelaku menggunakan mobil Pajero warna hitam. 

"Dilakukan penyelidikan dengan pengecekan nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku dan didapati alamat berada di wilayah Bekasi," kata Kapolres. 

Kapolres melanjutkan, Tim Reskrim langsung bergerak menuju ke lokasi serta berkoordinasi dengan personel Polri di Polsek Medan Satria, Polres Metro Bekasi Kota.

(BACA JUGA: Kalau Lihat Sepintas, Gak Sangka Ini Toyota Avanza)

Pihak polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 unit mobil yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. 

Kapolres menegaskan, sangat mengatensi kasus ini.

Menurutnya, moral pelaku sudah rusak karena kotak amal pun dicuri.

(BACA JUGA: Bakal Jadi Kenangan, Pusat Onderdil ITC Fatmawati Bakal Digusur)

"Bila ini dibiarkan dan tidak diungkap sampai tuntas akan sangat berbahaya ternyata mencuri sangat mudah karena hampir rata-rata kotak amal tidak dijaga," sebut Kombes Sabilul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekan di sel tahanan.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa