Otomotifnet.com - Hari ini, Senin (1/10/2018) Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai di uji coba.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, sistem itu mengandalkan kamera closed circuit television (CCTV) berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas.
"CCTV tersebut bisa merekam, meng-capture pelanggaran, pelat nomor kendaraan di lapangan kemudian terkoneksi di back office TMC Polda Metro Jaya. Nanti dari back office ada petugas dari Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut," ujar dia.
Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, polisi akan menerbitkan surat tilang.
(BACA JUGA: Sudirman-Thamrin Berlakukan Tilang Elektronik, Begini Cara Kerja E-TLE)
Jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi sistem itu adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, menerobos lampu merah, melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Surat tilang akan dikirimkan ke kediaman masing-masing pelanggar dan denda tilang dibayarkan melalui bank.
Selain itu, ada informasi-informasi penting lain yang perlu pengguna jalan tahu tentang uji coba ETLE hari ini, yaitu:
1. Dilakukan di Jalan Sudirman-Thamrin
Yusuf mengatakan, pihaknya berencana untuk melakukan uji coba sistem ETLE di sepanjang ruas Jalan Sudirman hingga Thamrin, Jakarta. CCTV akan dipasang di sejumlah titik di ruas jalan itu.
Yusuf mengatakan, jika uji coba di ruas jalan itu berjalan lancar tanpa kendala, ETLE akan diterapkan di seluruh ruas Jalan di Jakarta secara bertahap.
2. 4 CCTV Canggih
Dalam uji coba ini, 4 CCTV akan dipasang di empat titik di sepanjang Jalan Sudirman Thamrin.
Titik-titik itu antara lain di simpang Sarinah, simpang Patung Kuda, dan Simpang Kebon Sirih.
Yusuf mengatakan, pihaknya akan melihat akurasi tangkapan gambar dari empat CCTV itu sebelum nantinya akan memasang lebih banyak lagi CCTV.
(BACA JUGA: Siapkan Mental, Tilang Elektronik Siap Diuji Coba Bulan Depan, Ini Pelanggaran yang Ditindak)
3. Belum Ada Penindakan
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, selama uji coba pihaknya belum melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas.
Selama masa uji coba, pihaknya hanya akan melakukan sosialisasi.
Selain itu, kata dia, polisi dan pihak-pihak terkait akan melakukan uji coba mengenai akurasi tangkapan gambar dan proses evaluasi jenis pelanggaran di TMC Polda Metro Jaya.
Karena tak melakukan penindakan saat uji coba digelar, polisi tak akan mengirimkan foto dan berkas pelanggaran pengendara ke kediamannya.
4. BPKB Wajib Dilengkapi Nomor Hp dan Alamat Email
Per hari ini pemilik kendaraan yang hendak melakukan balik nama kendaraan atau pajak tahunan wajib mencantumkan nomor HP dan alamat email di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal ini dibutuhkan untuk memudahkan petugas menghubungi pengendara apabila akan mengirimkan surat tilang jika terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
5. Dilakukan Selama Sebulan
Yusuf mengatakan, rencananya uji coba akan dilakukan selama sebulan.
Uji coba akan berakhir pada akhir bulan ini. Jika menurut hasil analisis dan evaluasi uji coba dinilai cukup, ETLE akan segera diterapkan di Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yang Perlu Diketahui soal Tilang ETLE yang Mulai Diuji Coba Hari Ini",
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR