Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dalam Hitungan Hari, Penindakan Tilang Elektronik Tunggu Mahkamah Agung

Joni Lono Mulia - Kamis, 18 Oktober 2018 | 10:45 WIB
Sebuah rambu peringatan area tilang elektronik (E-TLE) di Jalan Sudriman-Thamrin, Jakarta Pusat
Kompas.com
Sebuah rambu peringatan area tilang elektronik (E-TLE) di Jalan Sudriman-Thamrin, Jakarta Pusat

Sebab, pelanggaran yang terekam akan langsung diproses dan bukti pelanggaran bersama surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar E-TLE.

Dengan begitu akan memperingkas proses administrasi, dibandingkan dengan sistem tilang konvensional yang lebih lama.

(BACA JUGA: Pantas Helm Mahal Pakai Flat Visor, Teknologinya Gak Main-main)

“Setelah surat konfirmasi dan bukti pelanggaran dikirim, pelanggar wajib memberikan klarifikasi sebelum surat tilang diterbitkan," imbuh Kombes Yusuf.

"Kalau surat tilang sudah keluar, pelanggar tinggal membayar denda via transfer bank, jadi tidak perlu lagi datang sidang seperti cara lama,” pungkas Kombes Yusuf.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : Kompas.com,GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa