Sebab, pelanggaran yang terekam akan langsung diproses dan bukti pelanggaran bersama surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar E-TLE.
Dengan begitu akan memperingkas proses administrasi, dibandingkan dengan sistem tilang konvensional yang lebih lama.
(BACA JUGA: Pantas Helm Mahal Pakai Flat Visor, Teknologinya Gak Main-main)
“Setelah surat konfirmasi dan bukti pelanggaran dikirim, pelanggar wajib memberikan klarifikasi sebelum surat tilang diterbitkan," imbuh Kombes Yusuf.
"Kalau surat tilang sudah keluar, pelanggar tinggal membayar denda via transfer bank, jadi tidak perlu lagi datang sidang seperti cara lama,” pungkas Kombes Yusuf.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Kompas.com,GridOto.com |
KOMENTAR