Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dalam Hitungan Hari, Penindakan Tilang Elektronik Tunggu Mahkamah Agung

Joni Lono Mulia - Kamis, 18 Oktober 2018 | 10:45 WIB
Sebuah rambu peringatan area tilang elektronik (E-TLE) di Jalan Sudriman-Thamrin, Jakarta Pusat
Kompas.com
Sebuah rambu peringatan area tilang elektronik (E-TLE) di Jalan Sudriman-Thamrin, Jakarta Pusat

Otomotifnet.com - Pihak Polda Metro Jaya telah memastikan bahwa sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik akan diberlakukan mulai 1 November 2018.

Namun demikian, untuk peniadaan sidang tilang konvensional masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, yang juga mengatakan bahwa saat ini proses penyerahan usulan tilang tanpa sidang masih berjalan.

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) telah menyerahkan usulan tersebut melalui Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).

(BACA JUGA: Jurus Ampuh, Bedakan Helm Asli Serat Karbon Dengan Hanya Motif Saja)

“Belum putus dari pihak MA, tetapi kita sudah serahkan usulan melalui Korlantas. Biar antarinstansi yang nanti mengurus, jadi dari Mabes Polri yang nanti mengirim ke MA,” ujar Kombes Yusuf, Selasa (16/10/2018).

Dia juga berharap dalam waktu dekat sudah ada jawaban dari pihak MA mengenai usulan tilang tanpa sidang.

Pasalnya dengan proses tilang tanpa sidang tersebut bisa memaksimalkan implementasi E-TLE yang akan sudah mulai diberlakukan pada November mendatang.

Kombes Yusuf juga mengatakan bahwa seharusnya dalam sistem tilang elektronik sudah tidak diperlukan lagi proses sidang.

(BACA JUGA: Dirangkul Korban Sampai Terseret, Motor Jambret Terjatuh)

Sebab, pelanggaran yang terekam akan langsung diproses dan bukti pelanggaran bersama surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar E-TLE.

Dengan begitu akan memperingkas proses administrasi, dibandingkan dengan sistem tilang konvensional yang lebih lama.

(BACA JUGA: Pantas Helm Mahal Pakai Flat Visor, Teknologinya Gak Main-main)

“Setelah surat konfirmasi dan bukti pelanggaran dikirim, pelanggar wajib memberikan klarifikasi sebelum surat tilang diterbitkan," imbuh Kombes Yusuf.

"Kalau surat tilang sudah keluar, pelanggar tinggal membayar denda via transfer bank, jadi tidak perlu lagi datang sidang seperti cara lama,” pungkas Kombes Yusuf.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : Kompas.com,GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa