Menurut dia, selain di wilayah Kabupaten Tegal, kedua tersangka juga diduga melakukan tindak kejahatan serupa di wilayah Kota Tegal.
"Ada juga korban di Kota Tegal. Untuk di Kabupaten Tegal sampai saat ini baru satu TKP," sambungnya.
Selain menahan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti mobil Toyota Avanza G 9182 RP beserta STNK-nya.
Mobil berwarna putih itu disewa dari korban selama tujuh hari dengan membayar Rp 1,9 juta
Dia juga menambahkan bahwa tersangka yang pura-pura menyewa mobil ke korban itu mengaku akan digunakan ke Semarang.
(BACA JUGA: Punya Motor Beringas, Pemilik KTM 350 EXC-F Six Days Malah Repot)
"Tapi hingga batas waktu sewa habis, tersangka tidak mengembalikan mobil tersebut yang ternyata sudah digadaikan atau dijual ke orang lain," terang Bambang.
Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 subsider pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun.
Selain terancam dipenjara, tersangka Janudin juga terancam dicoret dari daftar caleg oleh KPU Kabupaten Brebes.
Sebab, mantan Kades Banjaratma, Kecamatan Bulakamba itu diketahui merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Brebes dari Partai Golkar dengan daerah pemilihan (dapil) di Kecamatan Wanasari dan Bulakamba.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR