Denda maksimal untuk keterlambatan pembayaran PKB lebih dari setahun adalah 48 persen, dan denda SWDKLJJ adalah Rp 100.000.
Jika dihitung, PKB Alphard 2012 kurang lebih Rp 10 juta x denda 48 persen = Rp 1 juta.
Biaya SWDKLJJ mobil Rp 143.000 + denda Rp 100.000 = Rp 243.000.
(BACA JUGA: Valentino Rossi Ogah Loyo, Kantongi Modal Bagus Di Australia)
Maka, denda untuk Alphard tersebut adalah Rp 1.000.000 + Rp 243.000 = Rp 1.243.000.
Jika ditotal, Rp 30 juta (pajak) + Rp 4,5 juta (BBN) + Rp 1,243 juta (denda) = Rp 35.743.000, yang jika dipersentasekan adalah 7,94% dari harga pasarannya.
Besarnya penurunan tersebut tergantung berapa lama PKB menunggak.
Makin lama menunggak, maka biaya yang mesti dikeluarkan lebih banyak lagi.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR