Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Telat Bayar Pajak Bikin Susah, Harga Mobil Jadi Murah

Joni Lono Mulia - Kamis, 25 Oktober 2018 | 13:22 WIB
Ilustrasi. Bursa mobil bekas
Uut/Otomotifnet.com
Ilustrasi. Bursa mobil bekas

Untuk diketahui, BBN di tiap daerah berbeda-beda, khusus wilayah DKI Jakarta, BBN untuk mobil baru adalah 10 persen, sedangkan untuk mobil bekas sebesar 1 persen.

Perhitungan di atas adalah perhitungan kasar, jika diperrinci, berarti, biaya yang diperhitungkan untuk menghidupkan mobil bekas yang telah kedaluwarsa adalah biaya pajak (tergantung berapa lama pajak tidak dibayar) + BBN + Denda.

Biar gak bingung, begini penjelasan secara umumnya.

Pajak, seumpama Alphard tahun 2012 dengan pajak kurang lebih Rp 10 juta/tahun tidak membayar pajak selama tiga tahun, maka biaya yang harus dibayar adalah Rp 10 juta x 3 = Rp 30 juta.

BBN, apabila  mengacu pada harga pasaran Alphard tahun 2012, yakni sekitar Rp 450 jutaan, maka BBN yang harus dikeluarkan adalah Rp 450 juta x 1 persen = Rp 4,5 juta.

Denda, perihal  denda, yang harus diperhatikan adalah biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan denda atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ).

(BACA JUGA: Dasar Lorenzo, Operasi Sukses Langsung Sesumbar Balapan Di Malaysia.)

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa