Otomotifnet.com - Kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya, maka akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Hal ini tentunya berpengaruh kepada penjualan mobil bekas, yang masa berlakunya telah habis, alias kedaluwarsa.
Lantas, berapa penurunan harga mobil bekas yang STNK-nya telah kedaluwarsa?
Menurut Herjanto Kosasih, Manager Senior di Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, penurunan harga dapat dilihat dari harga pajak mobil tersebut.
Misalnya, ia memberi contoh Alphard tahun 2012 yang memiliki pajak kurang lebih Rp 10 juta per-tahunnya.
(BACA JUGA: Lewat Nyesel, Ini Jadwal MotoGP Australia Mulainya Pagi Banget)
Misalkan si pemilik mobil tak membayar Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun ke-5 berbarengan dengan STNK mati.
Si pemilik tetap tak membayar PKB hingga masa STNK mati lebih 2 tahun.
Sehingga total PKB yang tidak dibayar selama 3 tahun.
Tetapi, menurutnya ada faktor lainnya yang membuat harganya akan semakin turun.
"Tapi kan biasanya kalau udah mati kayak begitu KTP-nya gak ada, dokumen lain-lainnya juga gak ada, ya harus, dihitung sama Bea Balik Nama (BBN)," sambungnya.
(BACA JUGA: Buruan, Masa Denda Pajak Dihapus Segera Berakhir, Telat Bayar Urusan Repot)
Untuk diketahui, BBN di tiap daerah berbeda-beda, khusus wilayah DKI Jakarta, BBN untuk mobil baru adalah 10 persen, sedangkan untuk mobil bekas sebesar 1 persen.
Perhitungan di atas adalah perhitungan kasar, jika diperrinci, berarti, biaya yang diperhitungkan untuk menghidupkan mobil bekas yang telah kedaluwarsa adalah biaya pajak (tergantung berapa lama pajak tidak dibayar) + BBN + Denda.
Biar gak bingung, begini penjelasan secara umumnya.
Pajak, seumpama Alphard tahun 2012 dengan pajak kurang lebih Rp 10 juta/tahun tidak membayar pajak selama tiga tahun, maka biaya yang harus dibayar adalah Rp 10 juta x 3 = Rp 30 juta.
BBN, apabila mengacu pada harga pasaran Alphard tahun 2012, yakni sekitar Rp 450 jutaan, maka BBN yang harus dikeluarkan adalah Rp 450 juta x 1 persen = Rp 4,5 juta.
Denda, perihal denda, yang harus diperhatikan adalah biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan denda atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ).
(BACA JUGA: Dasar Lorenzo, Operasi Sukses Langsung Sesumbar Balapan Di Malaysia.)
Denda maksimal untuk keterlambatan pembayaran PKB lebih dari setahun adalah 48 persen, dan denda SWDKLJJ adalah Rp 100.000.
Jika dihitung, PKB Alphard 2012 kurang lebih Rp 10 juta x denda 48 persen = Rp 1 juta.
Biaya SWDKLJJ mobil Rp 143.000 + denda Rp 100.000 = Rp 243.000.
(BACA JUGA: Valentino Rossi Ogah Loyo, Kantongi Modal Bagus Di Australia)
Maka, denda untuk Alphard tersebut adalah Rp 1.000.000 + Rp 243.000 = Rp 1.243.000.
Jika ditotal, Rp 30 juta (pajak) + Rp 4,5 juta (BBN) + Rp 1,243 juta (denda) = Rp 35.743.000, yang jika dipersentasekan adalah 7,94% dari harga pasarannya.
Besarnya penurunan tersebut tergantung berapa lama PKB menunggak.
Makin lama menunggak, maka biaya yang mesti dikeluarkan lebih banyak lagi.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR