Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kok Bisa? Kakak Terciduk Polisi Curi Motor Adik Sendiri

Indra Aditya - Minggu, 4 November 2018 | 16:42 WIB
Dua tersangka pencurian motor diamankan petugas di Mapolsek IT II Palembang, Sabtu (3/11/2018).
Sripoku.com
Dua tersangka pencurian motor diamankan petugas di Mapolsek IT II Palembang, Sabtu (3/11/2018).

Otomotifnet.com – Dua orang teman SP (37) dan YR (24), harus jadi pesakitan di sel penjara Mapolsek IT II Palembang, Sabtu (3/11/2018).

Keduanya diamankan petugas kepolisian karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Tapi anehnya, motor yang dicuri, ternyata milik adiknya tersangka SP.

Kepada petugas, tersangka Sapei mengakui nekat mencuri sepeda motor adiknya lantaran kepepet kebutuhan keluarga dan tidak memiliki pekerjaan.

(BACA JUGA: Kuntit Pencuri Aki Truk, Polisi Malah Sukses Garuk 29 Motor)

Ketika itu bermula tersangka SP silaturahmi ke rumah adiknya.

Saat melihat sepeda motor terpakir di depan rumah adiknya, timbul niatan SP melakukan aksi curanmor.

"Saya lagi bingung dan butuh uang, jadi saya nekat curi dan jual motor adiknya saya. Saat ini saat memang tidak memiliki pekerjaan," ujar SP yang tercatat sebagai warga L Jalan Mangkubumi Lorong Bungah Kelurahan 3 Ilir Palembang.

Tersangka SP mengakui baru satu kali ini melakukan aksi curanmor.

(BACA JUGA: Pencuri Kotak Amal Mesjid Naik Pajero Sport, Gak Disangka Tunawicara)

Kemudian sepeda motor yang dicuri di rumah adiknya, diberikan tersangka SP kepada tersangka Yori untuk dijual.

"Motor itu saya jual dua juta dan saya memang dapat upah dua ratus ribu.

Baru satu kali ini juga saya jual motor dari dia (SP)," ujar tersangka YR.

Kapolsek IT II Palembang Kompol Milwani didampingi Kanit Reskrim Ipda Novel mengatakan, kedua tersangka melakukan aksinya sekitar satu bulan lalu.

Petugas yang mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing.

"Setelah mendapatkan motor itu, motor langsung dijual. Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP," ujar Milwani.

Entah bagaimana hubungan keduanya kini.

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa