"Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu kuitansi pembayaran, surat perjanjian sewa menyewa mobil, 28 unit kendaraan berbagai merek," ujar Kombes Ulung Sampurna.
"Pelaku ditahan di Polsekta Bogor Barat," pungkasnya.
| Editor | : | Joni Lono Mulia |
| Sumber | : | TribunnewsBogor.com |
KOMENTAR