Otomotifnet.com - Cara modifikasi yang simpel untuk motor 2-Tak yang sering dibenahi adalah sektor knalpot.
Penggantian knalpot di motor 2-Tak bertujuan meningkatkan performa dan juga suara lebih suara jadi berisi.
Tidak demikian dengan sekelompok pengguna motor 2-Tak ini.
Tampak segerombolan pemotor naik motor 2-Tak, terlihat motor paling depan, Yamaha RX-King dan diikuti motor 2-Tak bebek lainnya memodifikasi knalpot aneh.
(BACA JUGA: Honda Civic Type-R Sudah Kencang Dari Lahir, Pemiliknya Masih Gak Puas)
Mereka memotong knalpot aslinya tepat dibagian gembung atas dan menyambungnya dengan 'TOA' alias speaker besar.
Ditambah lagi, mereka berpawai di jalanan dan menggeber-geber secara serentak.
Parade motor 2-Tak modifikasi knalpot pengera suara TOA itu berlangsung di Wonosobo, Jawa Tengah.
Hal itu tampak dari dari pelat nomor dari salah satu motor.
Akibat dari aksi ini bukan hanya menimbulkan polusi suara, tapi juga asapnya mengganggu.
Soalnya, memodifikasi atau mengganti knalpot motor yang berakibat polusi suara termasuk pelanggaran hukum.
(BACA JUGA: Dalam Kondisi Ini Tekanan Angin Ban Motor Perlu Dikurangi 2-3 Psi)
Hal itu sudah ada peraturannya yang tertuang di UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 285
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(BACA JUGA: Sudah Ngeh Apa Itu Oversteer Dan Understeer? Begini Penjelasannya)
Pasal 48, ayat 3b,
Undang-undang ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru pada lampiran kedua. Setiap kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber cc kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang ber cc lebih dari 175 CC standar kebisingannya 83 desibel.
Lebih jelas motor 2-Tak pakai knalpot pengeras suara TOA, tonton videionya berikut;
View this post on InstagramMereka pada ngapa yak???? Fogging kah..??? ..... ..... Yuk Follow @ngakak_99 @eyang_ngakak
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR