Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penyewa Mobil Kaget Distop Polisi, Mobil Rental Wajib Pelat Kuning

Irsyaad Wijaya - Kamis, 29 November 2018 | 06:30 WIB
Ilustrasi mobil rental lepas kunci
Ilustrasi mobil rental lepas kunci

Jika merujuk ke Undang-Undang No 22/2009 Pasal 47 ayat 3 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor berdasarkan fungsinya terbagi menjadi 1) Kendaraan Bermotor Umum (plat kuning) dan 2) Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam).

Melihat dari kata 'fungsi' tersebut, kendaraan bermotor yang diwajibkan berpelat nomor kuning adalah yang diubah bentuknya.

Atau kata lainnya, diubah bentuk atau desainnya untuk dijadikan angkutan orang.

Contohnya seperti Bus, Mini bus (Metromini, Kopaja), angkutan perkotaan (angkot), dan bajaj termasuk ke dalam kategori ini.

Tapi mau bagaimanapun kita tunggu saja jawaban dari pihak Kepolisian, bagaimanakan nasib mobil pribadi yang direntalkan.

Apakah wajib berganti pelat nomor?

Postingan Facebook dari Helmi Ramadhani
Facebook/Helmi Ramadhani
Postingan Facebook dari Helmi Ramadhani

Editor : Iday
Sumber : Kompasiana.com,Facebook/Helmi Ramadhani

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa