Jika merujuk ke Undang-Undang No 22/2009 Pasal 47 ayat 3 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor berdasarkan fungsinya terbagi menjadi 1) Kendaraan Bermotor Umum (plat kuning) dan 2) Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam).
Melihat dari kata 'fungsi' tersebut, kendaraan bermotor yang diwajibkan berpelat nomor kuning adalah yang diubah bentuknya.
Atau kata lainnya, diubah bentuk atau desainnya untuk dijadikan angkutan orang.
Contohnya seperti Bus, Mini bus (Metromini, Kopaja), angkutan perkotaan (angkot), dan bajaj termasuk ke dalam kategori ini.
Tapi mau bagaimanapun kita tunggu saja jawaban dari pihak Kepolisian, bagaimanakan nasib mobil pribadi yang direntalkan.
Apakah wajib berganti pelat nomor?
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompasiana.com,Facebook/Helmi Ramadhani |
KOMENTAR