Otomotifnet.com - Rental mobil menjadi solusi saat tak memiliki kendaraan pribadi untuk bepergian.
Nah, beberapa waktu lalu muncul problem dari salah satu pemilik rental mobil yang dipermasalhkan soal pelat nomor mobilnya.
Pengalaman ini disampaikannya melalui Facebook, dengan cerita saat itu Kia Pregio miliknya terjaring razia di Sampang, Madura, (6/11/18).
Dari caption yang ditulisnya, pemilik mempertanyakan aturan yang mengharuskan mobil rental wajib berpelat nomor kuning.
(BACA JUGA: 51 Motor Rental Tidak Balik, Dua Ibu Rumah Tangga Dapat Gelang Kembar)
Saat itu Kia Pregio miliknya tengah disewa seseorang, saat perjalanan penyewa terkena razia kepolisian di Sampang, Madura.
Menurutnya, pihak kepolisian mengatakan, Kia Pregio yang direntalkannya harus diganti pelat nomor kuning.
Nah, jika mendengar ucapan dari anggota polisi tersebut, pemilik bertanya ke pihak Kepolisian Indonesia untuk menjelaskan status dari pelat nomor kuning.
Sebab, jika mobil yang direntalkan wajib berpelat nomor kuning, apakah unit seperti Avanza, Innova dan lain-lain harus ganti pelat nomor juga?
(BACA JUGA: Desakan Modal Atau Mental Kriminal? Caleg DPRD Gelapkan Mobil Rental)
Jika merujuk ke Undang-Undang No 22/2009 Pasal 47 ayat 3 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor berdasarkan fungsinya terbagi menjadi 1) Kendaraan Bermotor Umum (plat kuning) dan 2) Kendaraan Bermotor Perseorangan (plat hitam).
Melihat dari kata 'fungsi' tersebut, kendaraan bermotor yang diwajibkan berpelat nomor kuning adalah yang diubah bentuknya.
Atau kata lainnya, diubah bentuk atau desainnya untuk dijadikan angkutan orang.
Contohnya seperti Bus, Mini bus (Metromini, Kopaja), angkutan perkotaan (angkot), dan bajaj termasuk ke dalam kategori ini.
Tapi mau bagaimanapun kita tunggu saja jawaban dari pihak Kepolisian, bagaimanakan nasib mobil pribadi yang direntalkan.
Apakah wajib berganti pelat nomor?
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompasiana.com,Facebook/Helmi Ramadhani |
KOMENTAR