Otomotifnet.com - Kejadian laka lantas yang sering terjadi di jalan raya bisa disebabkan banyak faktor.
Salah satunya salah perhitungan atau lalai.
Lalai saat berkendara bisa juga dikarenakan si pengguna jalan tidak memahami aturan yang benar.
Seperti kejadian di Purbalingga, Jawa Tengah yang melibatkan tabrakan antara dua motor.
Yakni Honda Tiger dan Honda BeAT.
(BACA JUGA: Sambungan Pintu Honda Brio Renggang Ditabrak Xpander, Artis Dea Imut Nangis)
Sebenarnya peristiwa tabrakan ini sudah terjadi pada bulan Mei 2018 seperti diunggah akun Instagram @agung_venturevlog.
Namun belakangan viral lagi setelah beberapa akun instagram merepostnya, seperti @agoes_bandz.
Peristiwa tabrakan diawali saat Honda Tiger tersebut sedang melaju di tikungan panjang ke kiri.
Dari arah berlawanan tiba-tiba saja ada Honda BeAT yang dikendarai dua orang melaju lawan arah.
Berniat menyalip dua kendaraan di depannya, Honda BeAT ini mengambil lajur yang sudah melewati marka jalan.
Tak pelak, terjadilah insiden tersebut, kedua motor terjatuh dan mengalami beberapa kerusakan.
(BACA JUGA: Suzuki Satria F150 Nahas, Hancur Tabrakan Sama Mobil 3 Miliar)
Pecahan bodi kedua motor tampak berserakan di jalan.
Bagaimana kelanjutan keduanya?
Disebutkan, pada akhirnya berdasar kesepakatan, insiden ini berhasil diselesaikan secara kekeluargaan antara dua pemotor tersebut.
Nah, bagi kita, menarik untuk melihat kembali apa saja fungsi marka jalan.
Jangan lupa, ada denda bagi pelanggarnya.
Hal tersebut ada di Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan.
Untuk khasus yang seperti ini kita menengok aturan di pasal 17.
Marka Membujur berupa garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berfungsi sebagai: a. larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut; dan b. pembatas dan pembagi jalur.
Dan untuk dedanya, Sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Jadi untuk para pengguna jalan raya diharapkan untuk bisa menaati peraturan yang dibuat supaya tidak membuat orang lain jadi korban kelalaian diri sendiri.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR