Tanpa polisi sekalipun, petugas Dishub bisa menindak pelanggar parkir.
Namun hingga hampir dua bulan Perda Perparkiran tersebut diterapkan, banyak kendaraan yang marak parkir persis di bawah rambu larangan parkir.
Banyak kendaraan yang melanggar rambu dilarang parkir di jalan-jalan protokol di Kota Surabaya yang masih marak melanggar rambu larangan parkir.
Sebut saja Frontage A Yani, Jl Dharmawangsa serta Jl Prof Moestopo. Begitu juga sisi dekat RSU Dr Soetomo.
(Baca Juga : Tukang Parkir Tebas Spion Sampai Patah, Petugas Dishub Kocar-Kacir )
"Kalau ditilang ya Manut saja," kata pemilik kendaraan lain.
Sejak 1 November 2018, Pemkot Surabaya melalui Dishub Kota Surabaya resmi menerapkan Perda Perparkiran.
Dalam aturan itu, para pelanggar parkir akan dikenai sanksi berupa derek paksa, gembok ban, dan denda tilang.
Besaran denda tilang itu sebesar Rp 500.000 untuk mobil, dan Rp 250.000 untuk motor yang melanggar rambu larangan parkir.
(Baca Juga : Tarif Parkir Di Jakarta Akan Naik Setelah Pembangunan MRT Selesai )
Pemilik mobil yang digembok baru bisa melepas gembok mobilnya setelah menghubungi petugas melalui nomor 112.
Petugas baru akan melepaskan gembok bila pemilik kendaraan sudah mengirim biaya denda ke rekening 0011111114.
Rekening ini adalah rekeningnya Pemkot Surabaya yang disediakan khusus bagi pelanggar parkir.
Denda yang ditransfer ini hanya berlaku untuk kendaraan yang digembok maupun diderek.
Bila pemilik kendaraan ditilang di tempat kejadian, pemilik bisa mengurus surat tilang dengan membayarkan denda ke kejaksaan.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Jatim |
KOMENTAR