Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas! Kamera ETLE Bakal Merekam Mobil Nopol Non B di Jakarta

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 5 Januari 2019 | 13:45 WIB
Pelanggar daerah juga terkena tilang ETLE
Pelanggar daerah juga terkena tilang ETLE

Otomotifnet.com - Sistem tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jakarta bakal bisa menyasar nopol non B.

Langkah itu sudah sampai penghubungan data kendaraan non-pelat B dari Korlantas Polri dengan Dirlantas Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, saat ini sistem ETLE baru bisa merekam pelanggar kendaraan pelat B yang berada di wilayah kepolisian kota Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.

Sistem tilang tersebut sudah mulai diberlakukan sejak November 2018 lalu.

(Baca Juga : Gak Pandang Bulu, Kendaraan Luar Jakarta Langgar ETLE Tetap Ditindak)

"Kami masih sinkronisasi data. Kami masih berupaya menyambung (data) dengan korlantas, masih dalam proses," ujar Yusuf ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, (4/1/2019).

Selain itu pihaknya juga mengaku akan menargetkan seluruh data Korlantas agar dapat mulai terkoneksi dengan ETLE di tahun 2019.

Tujuan dari sinkronisasi tersebut tidak lain agar pelanggar dari pengguna kendaraan non-pelat B bisa terekam tilang ETLE.

Yusuf sebelumnya pernah mengatakan jika awal tahun 2019 sistem tilang ETLE akan sudah dapat diterapkan terhadap kendaraan non-pelat B.

(Baca Juga : Tilang Elektronik Nyasar Bikin Risih, Cepat Blokir STNK)

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa