Pemotor bisa membayar sesuka hati.
"(Pendapatan) Rp 1,2 juta sehari itu macam-macam, ada yang bayar Rp 5.000, ada yang (bayar) Rp 2.000, yang punya lahan belum ngasih tarif," ujar Wawan.
Motor yang parkir memadati lahan seluas kurang lebih 500 meter persegi.
Biasanya, motor tak pernah melewati pagar.
Kini, motor yang parkir mepet dengan trotoar.
(Baca Juga : Avanza Parkir Diseruduk Avanza Lain, Dua Wajah Spontan Terlipat)
Sebelumnya, tarif parkir berlangganan khusus PNS DKI Jakarta di parkirkan IRTI Monas dicabut sejak (15/1/2019).
Parkir bawah tanah Gedung DPRD pun tak lagi diperbolehkan bagi PNS DKI.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta PNS DKI tidak membawa kendaraan pribadi dan memanfaatkan fasilitas naik transjakarta gratis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berkat PNS DKI, Pendapatan Juru Parkir Sekitar Balai Kota Melejit
Editor | : | Iday |
KOMENTAR