Otomotifnet.com - Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah pribahasa yang bisa menggambarkan nasib Achmad Hilmi Hamdani.
Sudah ditabrak, bukannya dapat ganti rugi, dirinya malah masuk penjara.
Achmad Hilmi Hamdani tidak bisa berbuat apa-apa, setelah diadili oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Dirinya didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Menurut jaksa Denny dari Kejari Surabaya, terdakwa dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya, Umi Insiyah meninggal dunia.
(Baca Juga : Truk Pengangkut Alat Berat Ngeblong, Dua Pemotor Nyaris Kena Lindas)
Padahal, Pria yang mempunyai 3 anak ini sebenarnya korban kecelakaan tabrakan motor dengan motor.
Yang ditabrak oleh oknum marinir yang mengendarai motor gede (moge)
Saat melintas di Jalan Mastrip Karang Pilang, dirinya mengalami kecelakaan akibat ditabrak oknum marinir Miftakhul Effendy.
Dalam kejadian ini, merenggut satu nyawa yaitu Umi Insiyah.
Korban Umi meninggal juga akibat ditabrak oknum marinir, bukan akibat terdakwa.
Diadilinya Hilmi ini pun sangat disesalkan keluarga dan rekan seprofesi.
Ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya mendadak dipenuhi driver Gojek, Rabu sore.
Puluhan driver Gojek ini mensupport rekannya yang diadili atas kasus kecelakaan.
kejadian ini awalnya saat terdakwa mendapat job dari Umi Insiyah.
Untuk diantar ke rumah di kawasan Jalan Bogangin Surabaya.
(Baca Juga : Valentino Rossi dan Marc Marquez Dibilang Kembar, Sama-sama Enggak Bisa Santai)
Namun saat hendak masuk gang Bogangin, tiba-tiba langsung ditabrak.
Motor Yamaha Vega yang dikendarai terdakwa ditabrak motor Kawazaki Ninja
Yang dikendarai oknum marinir Miftakhul Effendi.
Akibat tabrakan ini, ketiga korban sama-sama mengalami luka.
Karena luka yang berat, Umi dirawat di RS Khodijah Sepanjang.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR