Otomotifnet.com - Ramai pembahasan motor boleh masuk tol.
Ternyata, pemerintah kini tengah pikir-pikir untuk mewujudkannya.
Pemerintah lewat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono tengah membahas regulasinya.
Menurut Basuki, hal itu memungkinkan karena sebelumnya motor sudah diperbolehkan masuk di beberapa jalan tol di Indonesia.
"Secara regulasi memungkinkan, seperti di Suramadu dulu ada roda dua, di Bali juga ada di Mandara. Tapi itu jembatan, kalau jalan tol sedang dibahas," ujar Basuki.
(Baca Juga : Oknum Polisi Bermotor Masuk Tol Bikin Susah Pengendara Mobil, Dirlantas Polda Metro Jaya Bakal Beri Sanksi)
Salah satu yang jadi topik pembahasan adalah ketahanan dan kemampuan seseorang mengendarai motornya saat melintasi jalan tol.
"Misalnya orang dari Bandung lewat Tol Cisumdawu, dia bekerja di Kertajati naik motor, itu harus difasilitasi, sedang dikaji berapa lama orang bisa naik motor. Mobil saja berapa jam harus istirahat," ucap Basuki.
Beberapa lembaga yang ikut membahas rencana itu antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Untuk diketahui, usulan memberi akses bagi pemotor bisa menggunakan jalan tol dilontarkan oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, (27/1/2019) di Jakarta.
(Baca Juga : Honda Supra X Masuk Tol, Bule Yang Bawa Keheranan, Begini Akhirnya)
Dia mengimbau ke pemerintah agar menyediakan jalan khusus untuk kendaraan roda dua di jalan tol.
Hal ini dinilai sebagai wujud persamaan hak sesama warga negara.
Sebagai informasi tambahan, aturan terkait motor diperbolehkan lewat jalan tol sendiri sudah diterapkan di beberapa negara misalnya di Austria, Spanyol hingga Malaysia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Pemerintah Bahas Regulasi Sepeda Motor Masuk Jalan Tol"
Editor | : | Iday |
KOMENTAR