Otomotifnet.com - Bagai karyawan yang punya target pemenuhan KPI (key performance indicator) saat melakukan aksinya, ternyata maling punya target jumlah motor per hari.
Contohnya kawanan pencuri di kota Tasikmalaya, Jawa Barat ini yang sehari bisa mencuri 3 unit motor dan langsung dibawa ke penadahnya.
Hal itu terungkap setelah komplotan pencuri dan penadah yang berjumlah 6 orang itu berhasil ditangkap jajaran Polres Tasikmalaya Kota.
Komplotan pencuri dan penadah yang diamankan di antaranya, IS (26) asal Lampung, CA (43) Lampung, IN (23) Lampung, RN (30) Tasikmalaya, IT (43), Tasikmalaya, dan SI (22) Limbangan Garut.
(Baca Juga : Wacana Motor Masuk Jalan Tol, Kemenhub Kaji Aspek Perilaku dan Hukum)
Dua tersangka mendapatkan hadiah timah panas di kaki dan terlihat nampak harus mendapatkan bantuan dari rekannya saat dihadirkan di konfrensi pers di halaman Mako Polresta (30/1/2019).
Dari tangan para pelaku polisi mengamankan sebanyak 32 unit kendaraan motor sebagai barang bukti dan sejumlah kunci T atau astag.
Kendaraan roda dua yang dicuri para pelaku semuanya jenis matik dan hampir semuanya merk Honda BeAT.
Berdasarkan pengakuan tersangka yang bertugas sebagai eksekutor pencurian, IS (26), komplotannya sudah beroperasi lebih dari bulan Juli 2018 lalu.
(Baca Juga : Wacana Motor Masuk Tol, Kemenhub: Rawan Kena Angin Bikin Oleng)
"Kalau seminggu bisa dapat 20 motor, sehari bisa 2-3 unit," katanya.
Dalam melakukan aksi jahatnya, IS mengatakan selalu berdua, yang mana satu temannya bertugas mengawasi lokasi.
Aksi yang dilakukan IS dan komplotannya, itu bisa dikatakan nekat dan berani karena tidak jarang melakukan aksinya pada siang hari.
(Baca Juga : Yamaha Fino Dihajar Suzuki Satria FU Orang Mabuk, Pengantin Gagal Ucap Janji Suci)
IS mengaku dirinya hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit untuk melakukan aksi jahatnya itu.
"Biasanya 1 sampai 2 menit untuk satu motor, memakai kunci T," katanya kebanyakan motor yang berhasil dicuri dirinya berjenis motor matic.
Menurutnya, pemilihan motor jenis matic sebagai sasaran karena lebih gampang dijebol dan saat dihidupkan tidak berisik, selain itu banyak juga" ujarnya.
Motor hasil curian, dia jual ke penadah yang biasa memasarkan motor curian di Tasikmalaya bagian Selatan.
Selain mendapatkan hadiah timah panas di kakinya, kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya IS dan pelaku pencuri lainnya dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman penjara tujuh tahun.
Artikel serupa telah tayang di TRIBUNJABAR.ID dengan judul Komplotan Pencuri Motor di Kota Tasik Ini Sehari Bisa Curi 3 Unit, Jebol Kunci Starter Hanya 1 Menit
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Tribun Jabar |
KOMENTAR