Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Bisa Dilawan, Larangan Pakai GPS Di Motor Dan Mobil Sah

Ignatius Ferdian - Senin, 4 Februari 2019 | 07:00 WIB
GPS dari HP yang ditambahkan pada motor sebagai bantuan penunjuk jalan
mavellyno Vedhitya/GridOto.com
GPS dari HP yang ditambahkan pada motor sebagai bantuan penunjuk jalan

(Baca Juga : Pakai GPS di Handphone Saat Berkendara, Ngeyel, Awas Penjara dan Tilang)

"Itu suatu campaign yang secara sederhana selalu kita sampaikan pada masyarakat," tutupnya.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 106 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa