Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Bisa Dilawan, Larangan Pakai GPS Di Motor Dan Mobil Sah

Ignatius Ferdian - Senin, 4 Februari 2019 | 07:00 WIB
GPS dari HP yang ditambahkan pada motor sebagai bantuan penunjuk jalan
mavellyno Vedhitya/GridOto.com
GPS dari HP yang ditambahkan pada motor sebagai bantuan penunjuk jalan

Otomotifnet.com -  Mengutamakan aspek keselamatan dalam berkendara adalah poin yang disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Salah satunya adalah tidak bermain ponsel saat berkendara baik oleh pengemudi angkutan online maupun kendaraan pribadi.

Jadi Anda yang terbiasa fokus ke handphone yang nyantel di setang motor atau atas dasbor enggak bisa begitu saja melawan lantaran memang ada aturannya.

Budi menjelaskan bahwa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) di ponsel saat berkendara merupakan landasan hukum yang sah.

"Sebenarnya memang secara mendasar penggunaan gadget saat berkendara itu tidak boleh, oleh para pengemudi online dan pengemudi yang lain," kata Budi di Jakarta (3/2/2019).

(Baca Juga : Truk Batu Nyelonong Bebas ke Jurang, Sopir Terlalu Nurut GPS)

"Keputusan MK merupakan suatu landasan hukum yang sah-sah dan kami mendukung itu. Kalau mau menggunakan gadget kendaraannya harus berhenti terlebih dulu," sambungnya.

Kementerian Perhubungan hingga kini masih secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aspek keselamatan berkendara.

Tiga hal yang harus dipatuhi khususnya oleh para pengendara motor adalah menggunakan helm, mengatur kecepatan berkendara, serta tidak menggunakan gadget saat berkendara.

"Kami selalu melakukan sosialisasi, jadi keselamatan itu ada tiga hal sederhana. Pertama pakai helm, kedua mengatur kecepatan, dan ketiga adalah tidak menggunakan gadget," ucapnya.

(Baca Juga : Pakai GPS di Handphone Saat Berkendara, Ngeyel, Awas Penjara dan Tilang)

"Itu suatu campaign yang secara sederhana selalu kita sampaikan pada masyarakat," tutupnya.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 106 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa