Saat ini, kendati harga Premium tidak diberi subsidi, namun badan usaha yang diberikan penugasan, yakni Pertamina.
Artinya berhak untuk mengajukan penggantian atas selisih dari harga pasar dengan harga penugasan.
Namun, lanjut Djoko, pemerintah tidak wajib membayar selisih tersebut karena bergantung dari audit serta memperhitungkan anggaran yang ada.
"Misalnya, harga di pasar Rp. 7.000, jualnya Rp. 6.450, nah selisihnya itu bisa diajukan, tapi bukan kewajiban pemerintah membayar karena tergantung audit dan anggarannya ada atau enggak," jelasnya.
(Baca Juga : Mantap! Jumlah BBM Satu Harga Sudah Sebanyak Ini di Indonesia)
Djoko mengatakan, karena harga minyak dunia yang dilihat dari Mean of Platts Singapore (MOPS) terus berfluktuasi.
Pihaknya pun telah mengajukan perubahan formula harga Premium ini kepada Kementerian Keuangan.
Harapannya, supaya harga jenis BBM penugasan ini tidak menjadi beban negara maupun Pertamina.
"Kemenkeu yang ada kewenangan untuk menghitung dan membayar. Sudah kami usulkan ke Kemenkeu, tapi belum dijawab," katanya.
(Baca Juga : Daftar Harga BBM Shell, Total Vivo Dan BP-AKR)
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR