Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Heboh Pelumas Harus Berstandar SNI, Produsen Menolak, Pemerintah Beri Sanksi

Ignatius Ferdian - Rabu, 13 Maret 2019 | 09:00 WIB
Ilustrasi beragam oli mesin
Ditta Aditya Pratama / GridOto.com
Ilustrasi beragam oli mesin

Otomotifnet.com - Lagi heboh polemik produk pelumas, khususnya niatan pemerintah untuk mewajibkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk oli.

Munculnya wacana tersebut lantas memunculkan banyak perdebatan, khususnya dari para produsen pelumas.

Karena, dengan Nomor Pelumas Terdaftar NPT pun sebenarnya pelumas telah dibuktikan memenuhi standar yang berlaku.

Mengenai standar serta mutu pelumas telah diatur di dalam Keputusan Menteri ESDM 2808K/20/MEM/2006.

(Baca Juga : Serius! Pemerintah Mulai Pikir-Pikir Motor Masuk Jalan Tol)

Setelah sempat ada penolakan dari produsen pelumas, lalu sanksi apa yang akan Kemenperin berikan?

Taufik Bawazier selaku Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin, mengungkapkan soal apa yang dilakukan Kemenperin jika para produsen tetap menolak SNI.

"Mereka itu yang bernama asosiasi impor perditi, kami sebagai pemerintah negara tidak boleh kalah," ujar Taufik saat Seminar Engine Oil 2019 yang diselenggarakan oleh Pertamina Lubricants di Jakarta (11/3/2019).

"Dan kami tetap hadir, itu saja, untuk kepentingan masyarakat dan juga industri tumbuh, kalau industrinya turun terus nanti industrinya tutup, nanti yang rugi siapa? Ya rakyat dan pemerintah, lalu terjadi phk dan lain sebagainya, itu yang kami tidak mau," tambahnya.

(Baca Juga : Pemerintah Kembangkan Aspal Pakai Karet Ban dan Latex)

Taufik pun menjelaskan sanski apa saja yang akan diberikan jika tidak mau mengikuti aturan main yang berlaku.

"Sanksinya ya pidana, pertama sanksi dulu teknis, terus kita lihat kalau itu dilakukan oleh manufakturing atau perusahaan, kita panggil dulu kenapa dilakukan ini, dan kita lakukan pembinaan, setelah itu langkah terakhir adalah pidana. Jadi kita coba mendidik dulu," tutupnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa