Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat! Menyita SIM Atau STNK Penabrak Saat Kecelakaan Melanggar KUHP

Irsyaad Wijaya - Jumat, 15 Maret 2019 | 14:00 WIB
Terlalu mepet, bisa picu tabrakan beruntun (ilustrasi)
Tribratanews
Terlalu mepet, bisa picu tabrakan beruntun (ilustrasi)

Ia mengaku, peristiwa penyerempetan tergolong kecelakaan lalu lintas ringan.

Untuk penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas ringan seperti ini dapat dilakukan di luar pengadilan.

Jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.

Namun Ia mengaku, apabila tetap tak bisa untuk menentukan tersangka dalam kasus kecelakaan didasarkan kepada beberapa hal, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Jadi melihatnya dari posisi kasusnya itu seperti apa kalau ingin mempersalahkan kepada salah satu pihak sebagai tersangka," kata Kompol Herman.

Herman mengatakan, dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sebuah peristiwa kecelakaan dilihat dari sebab-akibatnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa