Ia mengaku, peristiwa penyerempetan tergolong kecelakaan lalu lintas ringan.
Untuk penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas ringan seperti ini dapat dilakukan di luar pengadilan.
Jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
Namun Ia mengaku, apabila tetap tak bisa untuk menentukan tersangka dalam kasus kecelakaan didasarkan kepada beberapa hal, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Jadi melihatnya dari posisi kasusnya itu seperti apa kalau ingin mempersalahkan kepada salah satu pihak sebagai tersangka," kata Kompol Herman.
Herman mengatakan, dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sebuah peristiwa kecelakaan dilihat dari sebab-akibatnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR