Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Toyota Vellfire Dijual Rp 95 Juta, Pembeli Curiga, Empat Orang Diringkus

Irsyaad Wijaya - Jumat, 15 Maret 2019 | 18:30 WIB
Toyota Vellfire milik Nazaruddin
Tribunnews.com/Ria Anatasia
Toyota Vellfire milik Nazaruddin

Saat dijual, kata Argo, Toyota Vellfire hanya dilengkapi STNK saja.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Argo, mereka diamankan di Mapolda Metro Jaya berikut dengan Vellfire sebagai barang bukti.

"Kami masih kembangkan kasus ini karena diduga banyak kendaraan berstatus kredit yang sudah mereka tadah dan jual ke masyarakat," kata Argo.

Karena perbuatannya, kata Argo, para tersangka akan dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Untuk Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP, ancamannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sementara ancaman Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 Juta.

 

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mobil Mewah Toyota Velfire Dijual Rp 95 Juta, Pembelinya Lapor Polisi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa