Otomotifnet.com - Buat yang ingin berkendara di luar negeri, tentu butuh surat izin mengemudi alias SIM Internasional.
Dimana sih bikinnya dan apa saja syaratnya?
Pembuatan SIM Internasional ini bisa dilakukan di Korlantas Polri yang beralamat di jalan MT Haryono No. 37-38, RT.8/RW.2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan.
(Baca Juga : Kupas All New Ertiga Suzuki Sport, Ada Improvisasi 11 Fitur Baru)
Lokasinya tepat satu kompleks dengan NTMC Polri.
Syarat yang mesti disiapkan meliputi: SIM asli dan foto copy, KTP asli dan foto copy, Passport asli dan foto copy, pas foto 4 x 6 : 3 lembar berlatar biru dan materai Rp 6.000.
Khusus untuk warga negara asing (WNA) perlu juga KITAP.
Prosesnya tinggal datang ke Korlantas Polri, ambil nomor antrian lalu minta formulir dan diisi, setelah itu tunggu dapat giliran dipanggil untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya.
(Baca Juga : Hukuman Buat Rombongan Honda PCX Terobos Palang Pintu Kereta, Denda Sampai Bui)
Juga membayar biaya penerbitan SIM, untuk yang baru Rp 250 ribu, perpanjang Rp 225 ribu.
Selanjutnya tinggal tunggu untuk foto dan perekaman sidik jari.
Tak lama kemudian maka SIM Internasional pun jadi. Prosesnya kurang lebih hanya 15 menit.
(Baca Juga : Cari Wearpack Marc Marquez? Di Sini Tempatnya! Termurah Rp 14 Jutaan)
Oiya penggolongan SIM Internasional ini beda dengan versi Indonesia.
SIM Internasional yaitu: A untuk motor, B mobil, C truk dan D untuk bus.
Ada pula BE untuk mobil kecil dengan gandengan, CE truk besar dan DE untuk bus gandeng.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR