Ancaman si pelaku terhadap korban adalah dengan cara memukul mobil korban dan mengeluarkan kata-kata yang mengancam korban.
"Telah berhasil dilakukan penangkapan dan pengukapan dari pelaku tindak pidana pengancaman atau pengrusakan yang terjadi pada hari Senin (15/4/2019) di Pintu Tol Kuningan, Jakarta Selatan," ujar AKP Herman selaku Kanit 3 Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
Tersangka yang diketahui bernama Oloan Nadeak berusia 35 tahun merupakan seorang PNS dengan jabatan Mediator Hub Industrial di Kementrian Ketenagakerjaan.
Pelaku tersebut pun dikenai pasal Tindak Pidana Pengancaman atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 406 KUHP.
(Baca Juga : Viral Pengemudi Fortuner Ngamuk di Tol, Injak Kap Mesin Honda Brio, Teriak Pengecut)
Sesuai KUHP pelaku pun dapat dikenakan kurungan paling lama 2 tahun 8 bulan dengan denda paling banyak Rp 4.500.
Tapi, pelaku juga bisa dikenakan pasal berlapis karena diketahui memasuki bahu jalan.
Karena ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan pada jalur tersebut. Tertera jelas pada pasal 41 ayat 2.
Pengemudi pun dapat dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan denda sampai Rp 500 ribu karena melewati bahu jalan.
"Kalau masuk bahu jalan bisa dikenakan Pasal 287 ayat 1, dan dipidana 2 bulan atau denda Rp 500 ribu," ujar Kompol M Nasir selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (16/4/2019).
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR