Penetapan tarif baru ojek online sendiri dibagi menjadi tiga zona.
Sistem zonasi ini sendiri terdiri dari, zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali.
Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
(Baca Juga : Yamaha NMAX 'Nungging', Senderan Tembok Buritan di Atas, Mulut Pemotor Bau Alkohol)
Untuk zona I, tarif batas bawahnya sebesar Rp 1.850 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.300.
Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Zona II, tarif batas bawah Rp 2.000 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.500.
Adapun biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Sementara tarif batas bawah zona III Rp 2.100 dan tarif batas atasnya Rp 2.600.
Adapun biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Baru Ojek Online Dinilai Mahal, Menhub Mau Bikin Quick Count"
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR