Otomotifnet.com - Tarif baru mengenai ojek online yang berlaku 1 Mei 2019 dikeluhkan sebagian masyarakat.
Ini disebabkan tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 dinilai terlalu mahal.
Menanggapi keluhan itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan melakukan survei terkait tarif baru ojek online tersebut.
"Saya akan adakan semacam survei, seperti quick count gitu. Nanti faktanya masyarakat maunya berapa, tunggu 1 minggu lagi," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta (2/5/2019).
(Baca Juga : Landasan Hukum Ojek Online Berlaku, Termasuk Tarif Baru, Ujicoba Lima Kota)
Menhub menyebut, ketentuan tarif baru ojek online atas aspirasi sejumlah pihak mulai dari operator, pengendara, dan konsumen.
Namun dia juga membuat pengakuan bahwa tarif baru ojek online ini tidak menampung aspirasi konsumen.
"Dari awal saya merasa ini ditetapkan lebih banyak permintaan pengendara," kata dia.
Oleh karena itulah, Kemenhub kata dia melakukan survei untuk mendengar aspirasi dari para konsumen terkait tarif baru ojek online tersebut.
(Baca Juga : Geberan Harley-Davidson Ingin Didengar Pengidap Kanker, Ternyata Ini Permintaan Terakhir, Bikin Haru!)
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR