Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tarif Baru Ojek Online Dibilang Kemahalan, Kemenhub Akan Lakukan Survei

Ignatius Ferdian - Jumat, 3 Mei 2019 | 13:45 WIB
Ilustrasi ojek online
afif c. kusuma
Ilustrasi ojek online

Otomotifnet.com - Tarif baru mengenai ojek online yang berlaku 1 Mei 2019 dikeluhkan sebagian masyarakat.

Ini disebabkan tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 dinilai terlalu mahal.

Menanggapi keluhan itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan melakukan survei terkait tarif baru ojek online tersebut.

"Saya akan adakan semacam survei, seperti quick count gitu. Nanti faktanya masyarakat maunya berapa, tunggu 1 minggu lagi," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta (2/5/2019).

(Baca Juga : Landasan Hukum Ojek Online Berlaku, Termasuk Tarif Baru, Ujicoba Lima Kota)

Menhub menyebut, ketentuan tarif baru ojek online atas aspirasi sejumlah pihak mulai dari operator, pengendara, dan konsumen.

Namun dia juga membuat pengakuan bahwa tarif baru ojek online ini tidak menampung aspirasi konsumen.

"Dari awal saya merasa ini ditetapkan lebih banyak permintaan pengendara," kata dia.

Oleh karena itulah, Kemenhub kata dia melakukan survei untuk mendengar aspirasi dari para konsumen terkait tarif baru ojek online tersebut.

(Baca Juga : Geberan Harley-Davidson Ingin Didengar Pengidap Kanker, Ternyata Ini Permintaan Terakhir, Bikin Haru!)

Penetapan tarif baru ojek online sendiri dibagi menjadi tiga zona.

Sistem zonasi ini sendiri terdiri dari, zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali.

Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

(Baca Juga : Yamaha NMAX 'Nungging', Senderan Tembok Buritan di Atas, Mulut Pemotor Bau Alkohol)

Untuk zona I, tarif batas bawahnya sebesar Rp 1.850 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.300.

Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Zona II, tarif batas bawah Rp 2.000 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.500.

Adapun biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sementara tarif batas bawah zona III Rp 2.100 dan tarif batas atasnya Rp 2.600.

Adapun biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Baru Ojek Online Dinilai Mahal, Menhub Mau Bikin Quick Count"

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa