Otomotifnet.com - Saat penyelenggaraan arus mudik dan balik Lebaran 2019, Kementrian Perhubungan bersama Polri dan Jasa Marga akan berlakukan sistem one way (satu jalur).
Persiapan tersebut dibuat untuk meminimalisir terjadinya penumpukan kendaraan di titik tertentu pada jalur yang dilewati one way.
Pemberlakuan rekayasa ini akan berlangsung pada 30-31 Mei 2019 dan 1-2 Juni 2019 untuk arus mudik dan 8-10 Juni 2019 untuk arus balik.
Menanggapi hal ini, Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, bahwa sistem satu jalur hanya akan berlaku bagi kendaraan kecil.
(Baca Juga: Truk Tronton Salah Jalan, 'Bablas' ke Jalur Kereta Api, Cara Sopir Atasi Rem Blong)
"Jalur one way hanya dapat digunakan untuk kendaraan kecil, sedangkan kendaraan besar atau bus serta pengguna jalan dengan jarak pendek agar menggunakan jalur normal," kata Refdi di Jakarta (27/5/2019).
Sementara untuk pengguna jalan dengan tujuan jarak jauh seperti Cirebon, Semarang dan seterusnya dapat menggunakan jalur one way sebagai jalur alternatif.
Adapun guna mengutamakan keselamatan pengguna jalan, kecepatan kendaraan yang diizinkan di jalur one wayadalah maksimum 80 km/jam.
Refdi mengimbau kepada pengguna jalan untuk mempersiapkan perjalanannya dengan lebih matang.
"Pastikan kendaraan dan pengendaranya prima, isi penuh bahan bakar kendaraan dan pastikan kecukupan saldo uang elektronik," pesannya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR