Selain itu upaya penegakkan hukum juga memicu masyarakat semakin patuh dan taat berlalu lintas.
“Misalnya ada yang tidak pakai helm langsung kami tindak dan akan membuat masyarakat jadi sadar dan patuh pada aturan lalu lintas,” tegas Diyon.
Korban kecelakaan rata-rata berusia di antara 16 tahun hingga 30 tahun.
Hal itu sama seperti tahun lalu yang menjadi korban kecelakaan di usia 16 tahun hingga 30 tahun.
(Baca Juga: Diskon Transportasi Online Akan Dibatasi Menhub, Driver Keberatan, Takut Pengaruhi Pendapatan)
Namun saat ini sudah ada lima kecelakaan yang melibatkan korban kecelakaan di rentang usia yang sama.
“Lima kecelakaan tersebut sangat banyak karena rentang usia lainnya misalnya 30 hingga 40 tahun hanya ada satu kejadian,” ungkap Diyon.
Penyebab kecelakaan paling banyak karena pelanggaran aturan berlalu lintas.
Perilaku ugal-ugalan saat berkendara juga sering memicu kecelakaan lalu lintas.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR