Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ujian Praktik SIM A Gagal, Pemohon 'Sogok' RP 50 Ribu, Berujung Ancaman Lima Tahun Penjara

Irsyaad Wijaya - Senin, 17 Juni 2019 | 11:30 WIB
Ilustrasi ujian praktik SIM A
WARTA KOTA/MUHAMAD AZZAM
Ilustrasi ujian praktik SIM A

Kesal dengan ulah BJ, akhirnnya Aipda Budiarto melaporkan hal ini ke pimpinannya, AKP Sri Indira Purnamawati.

Kepada polisi, BJ mengaku terpaksa menyuap petugas Rp 50.000 dengan harapan diluluskan dalam ujian SIM.

Akibat perbuatannya BJ dijerat Pasal 53 KUHP juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara lima tahun.

Erna juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-kali mencoba menyuap petugas.

(Baca Juga: Ujian Praktik SIM Gagal, Apa Wajib Mengulang Dari Awal Lagi?)

“Kalau dinyatakan gagal berarti yang bersangkutan memang tidak mampu menguasai atau memahami ujian yang diberikan petugas," sebutnya.

"Artinya, mereka juga belum dianggap matang untuk berkendara di jalan raya,” jelasnya.


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berikan Uang Suap Rp 50 Ribu, Pemohon SIM di Bekasi Ditangkap

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa