Otomotifnet.com - Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibakan melalui beberapa tes termasuk ujian praktik.
Sesi tes satu ini yang biasanya banyak membuat pemohon berguguran.
Nah, momen ini banyak dipakai pemohon yang pengin lancar dan lulus dengan cara memberi 'salam tempel' ke petugas.
Seperti yang dilakukan pemohon SIM A berinisial BJ (43) satu ini.
(Baca Juga: Tips Lolos Ujian Praktik Mobil Transmisi Manual, Polisi; Sesuaikan Diri Dengan Karakter Lintasan)
Saat dirinya dinyatakan gagal dalam ujian praktik mengemudi mobil, bukannya mau mengulang, Ia malah berusaha 'menyogok' petugas.
"Awalnya dinyatakan gagal, petugas lalu meminta BJ agar mengikuti ujian susulan pada agenda berikutnya (22/6) mendatang," jelas Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari.
"Namun bukannya mengikuti arahan petugas, BJ malah menyelipkan uang Rp 50.000 ke kantong celana Aipda Budiarto," sambungnya.
Menurut Erna, saat peristiwa itu Aipda Budiarto langsung menolak tindakan dari BJ, meski pun BJ masih tetap kekeuh untuk menaruh uang di kantongnya.
Kesal dengan ulah BJ, akhirnnya Aipda Budiarto melaporkan hal ini ke pimpinannya, AKP Sri Indira Purnamawati.
Kepada polisi, BJ mengaku terpaksa menyuap petugas Rp 50.000 dengan harapan diluluskan dalam ujian SIM.
Akibat perbuatannya BJ dijerat Pasal 53 KUHP juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara lima tahun.
Erna juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-kali mencoba menyuap petugas.
(Baca Juga: Ujian Praktik SIM Gagal, Apa Wajib Mengulang Dari Awal Lagi?)
“Kalau dinyatakan gagal berarti yang bersangkutan memang tidak mampu menguasai atau memahami ujian yang diberikan petugas," sebutnya.
"Artinya, mereka juga belum dianggap matang untuk berkendara di jalan raya,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berikan Uang Suap Rp 50 Ribu, Pemohon SIM di Bekasi Ditangkap
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR