Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang CCTV Diberlakukan, Main Hp Sambil Berkendara Bisa Ditindak, Gimana Nasib Pengojek Online?

Ignatius Ferdian - Selasa, 2 Juli 2019 | 11:30 WIB
Ilustrasi Pengojek Online
instagram.com/dramaojol.id
Ilustrasi Pengojek Online

Otomotifnet.com - Polda Metro Jaya resmi memperkenalkan fitur kamera untuk tilang elektronik baru (1/7/2019).

Fitur ini merupakan kelanjutan dari kebijakan Electronic-Traffic Law Enforcement (e-TLE).

Salah satu keunggulannya, dapat mendeteksi pengemudi yang menggunakan telepon genggam dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Pada tahap awal, kamera itu disebar ke beberapa titik di jalur protokol Sudirman-Thamrin.

(Baca Juga: Ban Motor Impor Enggak Dibungkus Kayak Ban Lokal, Peraturan Lingkungan Jadi Sebab)

Praktiknya, pengemudi baik motor maupun mobil yang didapati sedang memainkan telepon genggam akan terkena tindakan.

Terkait hal ini, Ketua Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) Igun Wicaksono, berharap agar petugas jangan salah sasaran dalam penerapannya.

Sebab sebagaimana diketahui, telepon genggam merupakan salah satu perangkat utama ojek online (ojol).

"Bagi driver ojol yang menaruh HP-nya di dashboard baik motor maupun mobil (dengan perangkat tambahan), selagi tidak digunakan dengan cara tangan atau anggota tubuh lain menyentuhnya secara langsung, tidaklah suatu pelanggaran lalu lintas. Sebab tidak mengganggu konsentrasi," katanya saat dihubungi di Jakarta (1/7/2019).

(Baca Juga: Honda BeAT Pengantar Nyawa Kakek 71 Tahun, Nabrak Motor Sedang Parkir, Meninggal di Tempat)

Karena, lanjut Igun, tidak jarang ojol yang sengaja menaruh telepon genggamnya di dasbor ataupun tempat lain yang terlihat guna memudahkan dalam mencari jalur tujuan (mengandalkan GPS/Global Positioning System).

"Memang sulit, satu sisi teknologi HP sekarang dibutuhkan untuk melihat rute perjalanan (GPS), tapi sisi lain akan dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas. Maka saya harap, penerapan tilang elektronik ini didahulukan dengan sosialisasi pada masyarakat dahulu dan jelasnya seperti apa," kata Igun lagi.

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ojol Harap Tilang Pengendara yang Bermain HP Tak Salah Sasaran"

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa