Otomotifnet.com - Pengemudi Daihatsu Sigra yang menghajar tukang parkir dan pedagang cuanki masih sebagai saksi.
Namun, pengemudi Sigra dikenakan wajib lapor.
"Kemarin sudah diperiksa (pengemudi Sigra). Kami kenakan wajib lapor," ujar Kasatlantas Polres Garut, AKP Rizky Adi Saputro, (26/7).
Status saksi yang disematkan kepada pengemudi Sigra, lanjutnya, lantaran ada Toyota Avanza lain yang jadi penyebab kecelakaan.
(Baca Juga: Daihatsu Sigra Terjang Tukang Parkir, Penjual Cuanki Terkapar, Saksi: Kayaknya Habis Slalom)
Pihaknya masih menelusuri identitas pemilik kendaraan tersebut
"Ada pelaku lain yang sebabkan kecelakaan. Dari CCTV ada mobil Avanza yang ikut terlibat. Cuma belum ada identitasnya," katanya.
Rizky menambahkan, pengemudi Sigra atas nama Ikbal (26), telah menjalani tes urine.
Hasilnya, Ikbal negatif menggunakan alkohol dan narkoba.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR