"Pelapor 1 orang setelah dikembangkan kita mengamankan 4 roda dua dan 1 kendaraan roda empat. Diperkirakan modus sasarannya adalah motor besar, mobil," kata Silfia.
Dirinya menuturkan bahwa para pelaku mencari korbannya dengan memantau situs jual beli online.
Serta para pelaku sudah melakukan aksinya 11 kali dalam waktu 1 tahun lebih dengan menyebabkan kerugian hampir 1 milyar.
"Para pelaku dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancamananya di atas 5 tahun penjara," ungkap Silfia.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | TribunnewsBogor.com |
KOMENTAR