Otomotifnet.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sempat membuat kebijakan terkait pembatasan usia kendaraan yang keluar Agustus 2019 silam.
Peratura tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dalam Ingub tersebut, Anies meminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 ini.
Ingub tersebut juga meminta agar kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025 mendatang.
(Baca Juga: Fortuner Jungkir Balik, Kejegal Escudo di Tikungan, Mobilio Ikutan Bonyok Beruntun)
Terkait hal ini, tim pun coba menemui para pedagang mobil bekas di kawasan Jakarta Timur.
Adam, penjual mobil bekas di showroom Banjar Anugrah Auto Cibubur mengatakan, Anies Baswedan harus memikirkan matang-matang soal pembatasan kendaraan.
"Pak Gubernur harus memikirkan ulang pembatasan kendaraan ini, mobil dengan usia 10 tahun itu masih sangat layak, jadi peraturan ini harusnya menyasar ke kendaraan di atas 10 tahun," ujar Adam (5/8/2019).
Adam mengungkapkan, sebagai pengusaha ia tidak bisa berbuat banyak jika Ingub itu resmi jadi peraturan nantinya.
(Baca Juga: Honda Brio Atap 'Terkelupas', Diiris Bus AKDP Antar Jaya, Bodi Himpit Tiga Penumpang)
"Kalau mobil 10 tahun ke atas dilarang beredar di Jakarta, bisa saja saya jual ke daerah cuma kasian warga Jakarta yang ingin beli mobil dengan harga lebih terjangkau karena mobil usia 10 tahun saja harganya masih lumayan," ujar Adam.
Selain itu, Iman, Marketing Otodick Showroom mengungkapkan, kalau untuk mengurangi polusi kendaraan umum justru emisinya lebih parah dari mobil pribadi.
"Mobil 10 tahun yang dijual di showroom kondisinya rata-rata baik, tapi angkot, kopaja atau truk itu justru yang lebih parah emisinya," tutur Iman.
Sebagai penjual, Iman hanya berharap aturan tersebut dapat menjadikan Jakarta lebih baik lagi.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR