Ia dikirimi surat tilang, padahal Dia tidak melakukan pelanggaran.
Setelah diusut ternyata pelat nomor kendaraannya dipalsukan oleh orang lain.
"Jadi kalau misalnya dia melakukan pergantian nomor itu bisa saja nomor tersebut milik orang lain," jelasnya.
"Kalau milik orang lain, orangnya yang merasa dirugikan bisa menuntut balik melalui pidana maupun melalui jalur hukum yang lain, jadi silakan," tuturnya.
"Tetapi secara hukum formil orang yang memalsukan atau menggunakan hak milik orang lain itu adalah tindak pidana umum yang bisa melakukan tuntutan terhadap orang yang melakukannya," tutupnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR