Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Dipalsukan Buat Akali Ganjil-Genap? Masuk Ranah Hukum Pidana!

Irsyaad Wijaya - Jumat, 9 Agustus 2019 | 17:50 WIB
Palsukan pelat nomer di area ganjil genap, bisa kena pasal berlapis.
@tmcpoldametro
Palsukan pelat nomer di area ganjil genap, bisa kena pasal berlapis.

Ia dikirimi surat tilang, padahal Dia tidak melakukan pelanggaran.

Setelah diusut ternyata pelat nomor kendaraannya dipalsukan oleh orang lain.

"Jadi kalau misalnya dia melakukan pergantian nomor itu bisa saja nomor tersebut milik orang lain," jelasnya.

"Kalau milik orang lain, orangnya yang merasa dirugikan bisa menuntut balik melalui pidana maupun melalui jalur hukum yang lain, jadi silakan," tuturnya.

"Tetapi secara hukum formil orang yang memalsukan atau menggunakan hak milik orang lain itu adalah tindak pidana umum yang bisa melakukan tuntutan terhadap orang yang melakukannya," tutupnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa