Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Dipalsukan Buat Akali Ganjil-Genap? Masuk Ranah Hukum Pidana!

Irsyaad Wijaya - Jumat, 9 Agustus 2019 | 17:50 WIB
Palsukan pelat nomer di area ganjil genap, bisa kena pasal berlapis.
@tmcpoldametro
Palsukan pelat nomer di area ganjil genap, bisa kena pasal berlapis.

Otomotifnet.com - Pemilik mobil banyak yang memalsukan pelat nomor untuk mengakali sistem ganjil-genap di DKI Jakarta.

Yakni nomor yang ada di pelat nomor diubah secara ilegal dan tak sesuai dengan STNK.

Padahal perbuatan tersebut menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir dapat dikenakan pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Nomor (kendaraan bermotor) itu sudah teregistrasi di dalam bank data yang ada di kantor Samsat Polda Metro Jaya dan nomor register kendaraan bermotor itu terdaftar di Dinas Pendapatan Daerah," kata Nasir di Jakarta, Jumat (9/9).

(Baca Juga: Ganti Nomor Polisi ke Ganjil Atau Genap? Ada Biro Jasa Siap Bantu, Tarif Rp 2 Jutaan)

Untuk itu, lanjut Nasir, nomor kendaraan bermotor itu sudah seharusnya dilengkapi dengan STNK dan BPKB.

Nasir juga menilai, pelanggaran mengenai pemalsuan pelat nomor kendaraan ini juga diatur dalam Undan-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan undang-undang itu, terhadap pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil STNK pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang (pelanggaran rambu ganjil-genap).

Beberapa waktu lalu, insiden itu menimpa salah seorang warga Jakarta.

Ia dikirimi surat tilang, padahal Dia tidak melakukan pelanggaran.

Setelah diusut ternyata pelat nomor kendaraannya dipalsukan oleh orang lain.

"Jadi kalau misalnya dia melakukan pergantian nomor itu bisa saja nomor tersebut milik orang lain," jelasnya.

"Kalau milik orang lain, orangnya yang merasa dirugikan bisa menuntut balik melalui pidana maupun melalui jalur hukum yang lain, jadi silakan," tuturnya.

"Tetapi secara hukum formil orang yang memalsukan atau menggunakan hak milik orang lain itu adalah tindak pidana umum yang bisa melakukan tuntutan terhadap orang yang melakukannya," tutupnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa