Otomotifnet.com - Pemilik mobil banyak yang memalsukan pelat nomor untuk mengakali sistem ganjil-genap di DKI Jakarta.
Yakni nomor yang ada di pelat nomor diubah secara ilegal dan tak sesuai dengan STNK.
Padahal perbuatan tersebut menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir dapat dikenakan pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Nomor (kendaraan bermotor) itu sudah teregistrasi di dalam bank data yang ada di kantor Samsat Polda Metro Jaya dan nomor register kendaraan bermotor itu terdaftar di Dinas Pendapatan Daerah," kata Nasir di Jakarta, Jumat (9/9).
(Baca Juga: Ganti Nomor Polisi ke Ganjil Atau Genap? Ada Biro Jasa Siap Bantu, Tarif Rp 2 Jutaan)
Untuk itu, lanjut Nasir, nomor kendaraan bermotor itu sudah seharusnya dilengkapi dengan STNK dan BPKB.
Nasir juga menilai, pelanggaran mengenai pemalsuan pelat nomor kendaraan ini juga diatur dalam Undan-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan undang-undang itu, terhadap pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil STNK pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang (pelanggaran rambu ganjil-genap).
Beberapa waktu lalu, insiden itu menimpa salah seorang warga Jakarta.
Ia dikirimi surat tilang, padahal Dia tidak melakukan pelanggaran.
Setelah diusut ternyata pelat nomor kendaraannya dipalsukan oleh orang lain.
"Jadi kalau misalnya dia melakukan pergantian nomor itu bisa saja nomor tersebut milik orang lain," jelasnya.
"Kalau milik orang lain, orangnya yang merasa dirugikan bisa menuntut balik melalui pidana maupun melalui jalur hukum yang lain, jadi silakan," tuturnya.
"Tetapi secara hukum formil orang yang memalsukan atau menggunakan hak milik orang lain itu adalah tindak pidana umum yang bisa melakukan tuntutan terhadap orang yang melakukannya," tutupnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR