Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perluasan Ganjil-Genap di DKI Jakarta Berimbas ke-28 Gerbang Tol, Ini Daftarnya

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 10 Agustus 2019 | 20:30 WIB
Ilustrasi Peraturan ganjil-genap
Kompas.com/Maulana Mahardika
Ilustrasi Peraturan ganjil-genap

26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas

27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan

28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih Perluasan sistem ganjil genap akan diterapkan mulai 9 September 2019.

Polisi akan menilang para pengemudi mobil yang melanggar perluasan sistem ganjil-genap sejak kebijakan mulai diberlakukan.

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Perluasan Ganjil Genap, Pemakai Mobil Geser ke Motor, Ingat 28 Gerbang Tol Ini Termasuk Ganjil Genap

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa