Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Listrik Ditaregetkan Tembus 20% di Indonesia, Kemenperin Optimalkan Komponen Lokal

Ignatius Ferdian - Jumat, 16 Agustus 2019 | 15:45 WIB
Perpres Mobil Listrik Mewajibkan Pabrikan Merakit Di Indonesia Dalam Tiga Tahun ke Depan
Otomotif
Perpres Mobil Listrik Mewajibkan Pabrikan Merakit Di Indonesia Dalam Tiga Tahun ke Depan

Otomotifnet.com - Pada tahun 2025, Kementrian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan populasi mobil listrik di Indonesia tembus 20 persen.

Oleh sebab itu, pemerintah telah berkomitmen untuk percepat pengembangan produksi mobil listrik di dalam negeri.

"Kalau kita bicara kendaraan EV, ada mulai dari hybrid, PHEV, termasuk juga fuel cell,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Harjanto di Jakarta (16/8).

Akselerasi itu diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

(Baca Juga: Perpres Mobil Listrik Ditandatangani Presiden, Harga Jual Bisa Jadi Murah?)

Sementara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, dalam Perpres tersebut, akan diatur juga mengenai pengoptimalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Untuk kendaraan beroda empat atau lebih misalnya, TKDN minimun 35% sampai tahun 2021 dan di tahun 2030 bisa sebesar 80%.

Hal itu juga memungkinkan upaya ekspor otomotif nasional ke Australia.

“Karena dalam skema kerja sama Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), ada persyaratan 40% TKDN, sehingga kami sinkronkan dengan fasilitas yang ada,” jelasnya.

(Baca Juga: Perpres Mobil Listrik Baru Diteken, Menperin Sebut Ada Tiga Prinsipal Yang Siap Investasi Bikin Pabrik EV)

Harapannya, para pelaku industri otomotif di Indonesia segera merancang dan membangun pengembangan mobil listrik.

Lebih lanjut, menurut Menperin, pemerintah sedang memfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Dalam skema PPnBM yang baru, akan ditambahkan parameter penghitungan konsumsi bahan bakar dan emisi CO2.

Ini juga untuk menyesuaikan minat pasar global, sehingga kita bisa mendorong produksi kendaraan seperti sedan,” imbuhnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa