Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Listrik di Tahun 2030 Wajib Pakai Komponen Lokal 80%, Ini Tahapannya

Harryt MR - Sabtu, 17 Agustus 2019 | 10:00 WIB
Ilustrasi komponen kendaraan listrik
Harryt
Ilustrasi komponen kendaraan listrik

2) Tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60 % (enam puluh per seratus); dan

3) Tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus)

b. Untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

1) Tahun 2O19 sampai dengan 2O21, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus);

2) Tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimumsebesar 4O% (empat puluh per seratus);

3) Tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan

4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus).

Adapun tata cara perhitungan TKDN, diatur tersendiri sebagai berikut;

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa